Satpol PP Jaktim Tingkatkan Pengawasan PSBB Tahap Dua
Personel Satpol PP Jakarta Timur terus meningkatkan pengawasan dan penindakan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Sebanyak 150 personel Satpol PP setiap hari bergabung melakukan pengawasan dan penindakan bersama unsur terkait lain seperti TNI/Polri dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Setiap hari kita terus meningkatkan pengawasan PSBB tahap kedua,
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, penindakan saat PSBB tahap
dua ini lebih kepada mendisiplinkan para pelanggar dalam upaya bersama pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Seperti, membubarkan kerumunan orang sekaligus melakukan pendataan dan memberikan teguran tertulis."Setiap hari kita terus meningkatkan pengawasan PSBB tahap kedua. Ada 150 petugas yang patroli bergabung dengan unit lain. Pelanggaran yang ditemukan selama ini, warga tak mengenakan masker, berkerumun dan masih membuka tempat usaha (bukan yang dikecualikan) walau sudah dilarang," ujar Budi, Selasa (28/4).
Pemkot Jaktim Siapkan Tiga Tempat Tinggal SementaraDikatakan Budi, dalam penindakan khusus untuk tempat usaha yang membandel, dilakukan penindakan dengan pemasangan stiker dan tidak memperbolehkan tempat usahanya beroperasi sampai penerapan PSBB berakhir.
Menurutnya, ada sejumlah titik pantau PSBB yang pengawasannya kini lebih ditingkatkan karena rawan terdapat pelanggaran. Masing-masing, kawasan Pasar Ikan Hias Jatinegara di Jl Matraman Raya, kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Flyover Pasar Rebo, Pasar Pramuka, perempatan Pedongkelan, dan Terminal Pulogadung.
"Sasaran lainnya tempat-tempat usaha yang masih tetap buka walau sudah diperintahkan untuk tutup. Untuk pengawasan tempat usaha ini bergabung dengan Sudin Nakertrans dan Energi dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur," tandasnya.